Polres Depok Ciduk Pelaku Penipuan Modus Mampu Loloskan Masuk Akpol dengan Kerugian Rp 1,6 miliar
Jumat, 10 November 2023 - 22:33 WIB
Sumber :
- Istimewa
Atas perbuatanya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atas penggelapan.