Polres Depok Ciduk Pelaku Penipuan Modus Mampu Loloskan Masuk Akpol dengan Kerugian Rp 1,6 miliar

Daud Yanuar pelaku penipuan modus bisa masukin Akpol dibekuk di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Atas perbuatanya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atas penggelapan.

Melongok Sinergitas P2B dan WHDI Dirikan Posko Bantuan untuk Korban Banjir di Way Lunik Bandar Lampung