Anggota DPD RI Dapil Kalbar Syarif Melvin Tegas Tolak Klaim Pulau Pengikik

Sultan Pontianak, Syarif Melvin,S.H
Sumber :
  • instagram@sultanmelvin9

Penetapan batas wilayah tidak boleh merujuk pada dokumen kolonial seperti “onderhoorigheden” atau peta Hindia Belanda. Penunjukan Pulau Datok yang tidak disertai peta resmi dari BIG atau rujukan dalam UU dan Permendagri berpotensi cacat hukum.

4 Jembatan di Desa Olak-Olak Kubu Rusak , Warga: Sudah 2 Tahun Belum ada Perbaikan

Status Wilayah Tidak Bisa Diatur Sepihak oleh Perda

Dalam sistem otonomi daerah, penetapan batas wilayah lintas provinsi harus melalui mekanisme yang diatur Kemendagri, bukan oleh Perda kabupaten/kota secara sepihak.

Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis, Jasad Korban Dibuang ke Laut

Dokumen Kolonial Telah Gugur dan Tidak Berlaku

Kontrak 1857 kehilangan kekuatan hukum setelah dibubarkannya Kesultanan Riau-Lingga oleh Belanda pada 1911, dan tidak memiliki posisi hukum dalam kerangka hukum positif Indonesia.

Polres Sekadau Ungkap Kasus PETI, Satu Pelaku Ditangkap 4 Orang Kabur ke Hutan

Cacat Wewenang dan Prosedural dalam Produk Perda Perda Bintan melanggar prinsip lex superior derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), serta bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2022, dan Permendagri No. 141 Tahun 2017.

Pulau Pengikik dalam Perspektif Historis dan Konstitusional

Halaman Selanjutnya
img_title