Anggota DPD RI Dapil Kalbar Syarif Melvin Tegas Tolak Klaim Pulau Pengikik
- instagram@sultanmelvin9
Penetapan batas wilayah tidak boleh merujuk pada dokumen kolonial seperti “onderhoorigheden” atau peta Hindia Belanda. Penunjukan Pulau Datok yang tidak disertai peta resmi dari BIG atau rujukan dalam UU dan Permendagri berpotensi cacat hukum.
Status Wilayah Tidak Bisa Diatur Sepihak oleh Perda
Dalam sistem otonomi daerah, penetapan batas wilayah lintas provinsi harus melalui mekanisme yang diatur Kemendagri, bukan oleh Perda kabupaten/kota secara sepihak.
Dokumen Kolonial Telah Gugur dan Tidak Berlaku
Kontrak 1857 kehilangan kekuatan hukum setelah dibubarkannya Kesultanan Riau-Lingga oleh Belanda pada 1911, dan tidak memiliki posisi hukum dalam kerangka hukum positif Indonesia.
Cacat Wewenang dan Prosedural dalam Produk Perda Perda Bintan melanggar prinsip lex superior derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), serta bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2022, dan Permendagri No. 141 Tahun 2017.
Pulau Pengikik dalam Perspektif Historis dan Konstitusional