Mantan Ketua MK Contohkan Arsyad : Kebijakan Ganda Anwar Usman dan Mengundurkan Diri, dan Hati-hati
- Sumber: tvonenews
Siap –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil tindakan tegas terhadap Anwar Usman, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MK.
Keputusan ini diambil setelah Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik dalam putusannya mengenai syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pemeriksaan yang melibatkan saksi-saksi, MKMK menyimpulkan bahwa Anwar Usman telah melanggar beberapa prinsip yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama, seperti Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kesimpulan ini didapat usai memeriksa para pelapor, hakim terlapor, serta para saksi dan ahli.
Anwar Usman juga dianggap membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang melanggar Prinsip Independensi.
Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara yang menyangkut syarat usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan.
Selanjutnya, Anwar Usman beserta seluruh hakim konstitusi juga terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Sebagai catatan, sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa orang yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.