Waduh Gak Bahaya Ta! Keputusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan,Ade Armando Bersorak Bahagia
- Sumber: Catatan Demokrasi
Siap –Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan kontroversial yang menghentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini berkaitan dengan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Anwar Usman terkait dengan putusan MK yang mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Dalam merespons keputusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi), Politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, mengungkapkan pandangannya.
Ade menyatakan kebahagiaannya atas keputusan MKMK ini, seperti yang disampaikannya dalam Catatan Demokrasi tvOne pada Selasa malam, 7 November 2023.
Ade Armando juga setuju dengan argumen Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim, bahwa proses hukum harus dihormati sepenuhnya.
Dia juga mencatat bahwa PSI tidak mempermasalahkan ketika MK sebelumnya menolak gugatan terkait batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden yang seharusnya 35 tahun.
Keputusan terakhir MK mengenai syarat capres-cawapres memberikan lampu hijau bagi Gibran.
Ade Armando juga melihat bahwa rangkaian proses hukum yang muncul setelah putusan MK menggambarkan demokrasi yang berjalan dengan baik.
Pendapatnya sejalan dengan pandangan pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar alias Uceng, yang menyatakan bahwa keputusan ini adalah yang paling mungkin secara normatif.
"Pasti ada yang tidak setuju, ada yang tidak suka. Tapi, kita harus realistis dalam hidup. Itulah keputusan realistis yang harus diambil," kata Ade.
Meskipun ia adalah pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Ade menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan MKMK dengan baik dan fokus pada persiapan menuju kampanye.
Waktu menuju pemilu hanya tinggal 98 hari lagi, dan mereka ingin berkonsentrasi pada bagaimana memenangkan pertarungan pada 14 Februari mendatang.
Ade Armando juga yakin bahwa jika ada pihak lain yang masih menggugat putusan MK, itu adalah bagian dari proses demokrasi.
Namun, dia percaya bahwa MKMK tidak akan mengubah keputusan MK mengenai syarat capres-cawapres yang sudah final dan mengikat.
"Kalau pertanyaan anda adalah apakah ini berdampak kepada peluangnya mas Gibran, kita sangat optimis, tidak (berdampak). Kita optimis ini akan jadi isu yang biasa-biasa saja," tambah Ade.