Putusan di MKMK! Anwar Usman Diberhentikan Menjadi Ketua MK : Gara-Gara Lu Bran -Bran Gue Nganggur

Ilustrasi sketsa
Sumber :
  • Sumber : Istimewa

Siap –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melakukan pelanggaran etik berat. Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi lain terhadap Anwar. 

Kisruh Soal Putusan MK vs DPR, MKMK: Ini Pembangkangan Secara Telanjang!

MKMK menyatakan Anwar Usman tidak boleh melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pemilu.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.

Isu Hakim Mundur, Rocky Gerung Sindir Sidang MK: Isinya Pameran Cincin Nggak Ada Pameran Otak

Putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). 

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Usman Gugat Pengangkatan Suharyoto Ingin Jadi Ketua MK : Sorry Ye Sorry Ye

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk, terdiri 11 persoalan.

Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. 

Halaman Selanjutnya
img_title