Hari Ini Nasib Gibran di Ujung Tanduk, MKMK: Yang Salah Bilang Salah!
- Istimewa
"Sehingga berpengaruh kepada pendaftaran capres dan begitu nah itu juga salah satu pertimbangan mengapa kita memutuskan putusan dibacakan tanggal 7. Nah ini juga harus dijawab supaya ada kepastian, yang salah harus kita bilang salah," sambungnya.
Sementara itu, mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna menyatakan, bahwa putusan MKMK tidaklah bisa secara langsung membatalkan putusan MK Nomor 90.
Namun hasil keputusan MKMK nantinya bisa menjadi dasar untuk kembali mengajukan uji materi, apakah norma yang telah diberi tafsir baru oleh Mahkamah Konstitusi itu dapat diuji kembali.
"Saya mengatakan dalam berbagai kesempatan dapat, dan itulah cara hukum yang dibenarkan menurut hukum acara yang berlaku sekarang," katanya.
Akan tetapi, lanjut Dewa Gede, ada syaratnya. Menurut Pasal 60 harus ada alasan konstitusional baru untuk mengajukan itu.
"Ini untuk administrasi misibility-nya dulu untuk dapat diterimanya dulu, untuk dapat dibuka kembali dulu. Saat itu harus ada alasan yang baru," terangnya.
"Nah kemudian dari situ lalu harus dibangun alasan lagi untuk menyatakan bahwa norma Pasal 169 huruf q yang telah diberi penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi itu adalah pertentangan dengan konstitusi itu jalannya," jelas dia.