Proyek Jalan Puluhan Miliar di Sulut Mandek, Aktivis Desak Inspektorat Jenderal Kementerian PU Investigasi
- Istimewa
Siap – Inspektorat Jenderal Kementerian PU mendapat desakan untuk turun tangan.
Publik meminta lembaga ini menyelidiki dugaan penyimpangan proyek jalan oleh BPJN XV Sulawesi Utara.
Sorotan paling tajam tertuju pada pelaksanaan proyek di Wilayah I.
Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN XV Sulut, Ir Ringgo Radetyo, mendapat sorotan tajam.
Ia dinilai lamban mengumumkan pemenang proyek bernilai besar.
Padahal, kata seorang aktivis yang tidak ingin disebutkan namanya, proses lelang proyek tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Aktivis tersebut mengatakan, salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah Preservasi Jalan Airmadidi–Batas Kota Tondano, Langowan–Ratahan–Belang, serta Tondano–Wasian–Kakas–Langowan–Kawangkoan.
Proyek bernilai Rp68,3 miliar itu telah selesai dievaluasi hampir sebulan lalu, namun belum diumumkan pemenangnya.
Tak hanya itu, proyek lainnya yakni Preservasi Jalan Worotican–Poopo–Sinisir dan Worotican–Poigar senilai Rp43,7 miliar juga mengalami stagnasi.
Bahkan, pemenang lelang proyek tersebut telah dua kali dibatalkan tanpa penjelasan resmi ke publik.
Sejumlah aktivis dan pengamat kebijakan publik mempertanyakan transparansi proses evaluasi dan pengambilan keputusan.
Mereka juga mengkritik pernyataan Kasatker Ringgo Radetyo yang menyebut tidak ada perusahaan yang memenuhi kualifikasi.
“Apakah kualifikasi yang dimaksud sesuai dokumen lelang atau berdasarkan standar pribadi?” tulis seorang pengamat di dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 25 Mei 2025.
Padahal, perusahaan yang mengikuti tender adalah pemain lama yang sering menangani proyek serupa dari BPJN XV Sulut.
Alasan bahwa proyek multiyears membutuhkan izin pusat juga dinilai mengada-ada.
Para pengamat mempertanyakan bagaimana mungkin proyek sudah dilelang jika izinnya belum dikantongi.
“Kalau belum ada izin, kenapa dilelangkan? Ini justru bisa menimbulkan kecurigaan ada agenda tersembunyi,” ujar seorang aktivis antikorupsi.
Oleh sebab itu, sejumlah pihak meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melakukan penelitian khusus (litsus) terhadap proses evaluasi proyek-proyek tersebut.
Tujuannya untuk membongkar indikasi ketidakwajaran dan memastikan akuntabilitas anggaran negara.
Sementara itu, Kasatker Wilayah I, Ringgo Radetyo, membantah adanya unsur penghambatan.
Ia menegaskan pihaknya ingin percepatan pelaksanaan proyek agar manfaatnya cepat dirasakan masyarakat.
“Tidak benar ada upaya menghambat. Kami justru ingin proyek segera terlaksana,” kata Ringgo yang pernah menerima Satyalancana Pembangunan dari Presiden ke-7, Joko Widodo.
Meski begitu, sejumlah pihak berharap pernyataan tersebut bukan sekadar retorika.
“Jangan sampai cuma jadi omon-omon,” tegas mereka.