Polemik Lahan di Desa Kubu,Kabid Tata Ruang: Bisa Untuk Kebun dengan Syarat Khusus
Kamis, 8 Mei 2025 - 18:52 WIB
Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
Lebih lanjut, Ya’ Suharnoto menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan koordinat dilapangan yang dilaksanakan tenaga teknis KPH dan pihak Polsek Kubu, lokasi tersebut statusnya Areal Penggunaan lain ( APL).
Baca Juga :
Breaking News: Polres Kubu Raya Usut Kasus Dugaan Korupsi BLT Covid -19 dan Dana Desa Kubu
‘’Setelah dilakukan pengecekan koordinat lapangan yang dilaksanakan tenaga teknis KPH dan pihak Polsek Kubu, lokasi tersebut statusnya Areal Penggunaan lain ( APL) bukan hutan lindung,’’pungkasnya.
Sebagaiman diketahui, sebelumnya Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengatakan, terkait kasus lahan area penggunaan lain (APL) di Desa Kubu seluas 400 hektare telah mengutus asisten 1 untuk melaksanakan rapat mediasi dengan Forkopimcam Kubu.