Polemik Lahan di Desa Kubu,Kabid Tata Ruang: Bisa Untuk Kebun dengan Syarat Khusus

Kabid Tata Ruang DPUPRP Kubu Raya, Kemala,S.T
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Lebih lanjut,  Ya’ Suharnoto menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan koordinat dilapangan yang dilaksanakan tenaga teknis KPH dan pihak Polsek Kubu, lokasi tersebut statusnya Areal Penggunaan lain ( APL).

Breaking News: Polres Kubu Raya Usut Kasus Dugaan Korupsi BLT Covid -19 dan Dana Desa Kubu

‘’Setelah dilakukan pengecekan koordinat lapangan yang dilaksanakan tenaga teknis KPH dan pihak Polsek Kubu, lokasi tersebut statusnya Areal Penggunaan lain ( APL) bukan hutan lindung,’’pungkasnya.

Sebagaiman diketahui, sebelumnya Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengatakan, terkait kasus lahan area penggunaan lain (APL) di Desa Kubu seluas 400 hektare telah mengutus asisten 1 untuk melaksanakan rapat mediasi dengan Forkopimcam Kubu.

Anggota DPD RI Dapil Kalbar Syarif Melvin Tegas Tolak Klaim Pulau Pengikik