Polemik Lahan di Desa Kubu,Kabid Tata Ruang: Bisa Untuk Kebun dengan Syarat Khusus

Kabid Tata Ruang DPUPRP Kubu Raya, Kemala,S.T
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Lebih lanjut,  Ya’ Suharnoto menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan koordinat dilapangan yang dilaksanakan tenaga teknis KPH dan pihak Polsek Kubu, lokasi tersebut statusnya Areal Penggunaan lain ( APL).

Pengamat Hukum Soroti Perusahaan Pengumpul Limbah B3 PT Primanru Jaya di Pemukiman Warga

‘’Setelah dilakukan pengecekan koordinat lapangan yang dilaksanakan tenaga teknis KPH dan pihak Polsek Kubu, lokasi tersebut statusnya Areal Penggunaan lain ( APL) bukan hutan lindung,’’pungkasnya.

Sebagaiman diketahui, sebelumnya Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengatakan, terkait kasus lahan area penggunaan lain (APL) di Desa Kubu seluas 400 hektare telah mengutus asisten 1 untuk melaksanakan rapat mediasi dengan Forkopimcam Kubu.

Warga Komplek Palem Raya Serdam Tolak Keberadaan Pabrik Penggilingan Daun Kratom