Polisi Tilang Pemotor Santuy yang Viral Dengan Aksi freestyle di Margonda Depok, Motor Ikut Ditahan

Pemotor Santuy yang Viral Dengan Aksi Freestyle di Depok
Sumber :
  • @infodepok

Siap – Pengendara yang viral dengan aksi freestyle dihentikan pihak kepolisian saat melintas di jln.Margonda, Depok

Mendadak Viral Gegara Nyalon Jadi Calon Walikota Tangsel, Begini Masa Lalu Marshel Widianto

Satlantas Polres Metro Depok membenarkan telah melakukan penindakan terhadap pengendara yang kerap kali mengendarai motor dengan aksi freestyle di jalan raya, kepolisian juga telah memberikan sanksi berupa tilang kepada pemotor Honda Vario tersebut.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengungkapkan bahwa pelaku tidak ditahan. Akan tetapi pemotor Honda Vario tersebut diberikan sanksi tilang.

Polisi Sukses Gagalkan Uang Palsu di Kembangan senilai 22 Miliar

"Ditilang, bukan ditangkap," ujar Multazam Lisendra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 2 November.

Selain sanksi tilang, Multazam mengungkapkan pihaknya melakukan penindakan tegas terhadap pemotor Honda Vario yang kerap freestyle dan meresahkan pengendara lain di jalan Raya Margonda, Depok. Dengan melakukan penahanan terhadap sepeda motor Honda Vario yang dikendarainya.

Geger, Akun Facebook Vina Cirebon Mendadak Aktif dan Minta Pertolongan Kapolri, Kami Diancam...

"Motor kita amankan," ungkapnya.

Sebelumnya, viral di media sosial aksi pengendara 'santuy' mengendarai sebuah sepeda motor sambil rebahan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. Adapun aksi pemotor itu terjadi kerap kali terlihat dari arah Jakarta menuju Depok melalui Jalan Raya Margonda.

Terlihat dalam unggahan laman Instagram @depok24jam pemotor berambut gondrong dengan nomor kendaraan B 3784 TXT mengenakan kaos dan celana hitam sambil menenteng tas ransel dalam posisi setengah rebah.

Dalam rekaman video tersebut juga terlihat sejumlah polisi yang tengah memberhentikan pria tersebut.