Ribuan Warga Serbu Kado Lebaran Gubernur Jabar di Samsat Depok, Sehari Tembus Rp1,3 Miliar
Jumat, 21 Maret 2025 - 14:13 WIB
Sumber :
- siap.viva.co.id
Dalam aplikasi tersebut, wajib pajak juga bisa melakukan pemblokiran dan pembayaran tunggakan.
"Tapi yang penting belum lewat 5 tahun (tunggakan) atau belum ganti kaleng."
Sebagai informasi, program pemutihan pajak bertajuk Hadiah Lebaran untuk Warga Jabar ini berlaku dari 20 Maret sampai 6 dengan Juni 2025.
Baca Juga :
Legislator Gerindra Dukung Gubernur Jabar Copot Kepsek SMAN 6 Depok Gegara Study Tour ke Bali
Kebijakan ini menghapus semua pokok dan denda tunggakan masa lalu. Wajib pajak hanya membayar pajak untuk tahun berjalan.