Terungkap, DLH Kubu Raya Sebut IPAL PT Ichiko Agro Lestari Belum Pasang Sparing

Kadis DLH Kubu Raya, Dedy Hidayat
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Pengamat Hukum Soroti PT Ichiko Agro Lestari Diduga Buang Limbah ke Lahan Belum Kantongi Izin

SIAP VIVA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya, Dedy Hidayat menyampaikan pihaknya telah turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan limbah yang dibuang di area lahan kebun sawit di PT Ichiko Agro Lestari yang berlokasi di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan barat.

 

Penampakan Truk Kontainer Remuk, Usai Tabrak Tiang Papan Reklame di Kubu Raya

‘’Kami turun melakukan pemeriksaan limbah di lahan kebun sawit PT Ichiko atas perintah pak bupati. Dan dari hasil pemeriksaan hasil uji laboraturium secara mandiri milik DLH Kubu Raya tidak ditemukan pencemaran,’’jelas Dedy Hidayat pada Senin 17 Maret 2025.

 

DLH Kubu Raya Akui PT Ichiko Agro Lestari Belum Punya Izin Buang Limbah ke Lahan

Dedy mengatakan, limbah yang dibuang oleh ke lahan PT Ichiko juga sudah susai sesuai. ‘’Limbah dibuang bukan di parit, tapi ada kotak-kotak yang sudah disediakan, cuman terkena hujan, jadi beluber,’’ujarnya.

 

Dedy menambahkan, sampel air yang sudah diambil dillahan kebun PT Ichiko nantinya akan dikirim ke lembaga terakreditasi untuk dilakukan uji laboratorium.

 

‘’Nanti kami akan kirim sampel air untuk dilakukan uji laboratorium,’’imbuhnya.

 

Selanjutnya Dedy juga mengakui, bahwa Intalasi Pengolahan Limbah (IPAL) Pabrik sawit PT Ichiko belum dipasang Sparing. ‘’Iya benar, IPAL PT Ichiko belum dipasang sparing, nanti kami sampaikan kepada pihak Ichiko agar memasang Sparing tersebut,’’tandasnya.

 

Lebih lanjut, Dedy mengungkapkan, bahwa PT Ichico sudah memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan sudah memiliki sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

 

‘’Sertifikasi RSPO menjamin bahwa minyak sawit uang diproduksi telah memenuhi standar keberlanjutan,’’pungkasnya.