LPPN-RI Desak Gakkum KLHK Periksa PT Ichiko Agro Lestari Terkait Diduga Buang Limbah ke Parit

PT Ichiko Agro Lestari buang limbah di parit are kebun di desa Kubu
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

4 Jembatan di Desa Olak-Olak Kubu Rusak , Warga: Sudah 2 Tahun Belum ada Perbaikan

SIAP VIVA - PT Ichiko Agro Lestari diduga membuang limbah di parit area kebun sawit yang berlokasi di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

 

Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis, Jasad Korban Dibuang ke Laut

Limbah bekas rebusan kelapa sawit tersebut dibuang di Blok D14-7 divisi 8 dan B12-7 divisi 5 dan di sejumlah titik lainnya.

 

Polres Sekadau Ungkap Kasus PETI, Satu Pelaku Ditangkap 4 Orang Kabur ke Hutan

Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNR-RI) Kalimantan Barat, Dedy Arpandi, SH meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memeriksa PT Ichiko Agro Lestari karena diduga membuang limbah ke parit area kebun.

 

"Saya minta Dirjen Gakkum KLHK untuk menindak tegas PT Ichiko Agro Lestari, karena limbah yang dibuang di parit area kebun bisa mencemari lingkungan jika mengalir ke parit warga," jelas Dedy Arpandi kepada siap. Viva.co.id pada Jumat 14 Maret 2025.

 

Dedy menambahkan, dalam waktu dekat akan terbang ke Jakarta untuk membuat laporan resmi ke Dirjen Gakkum KLHK. Karena sebelumnya juga ada limbah bocor di bulan September 2024 tidak sanksi tegas dari DLHK Kalbar.

 

"Kami sudah pegang data yang kuat dugaan limbah yang diduga di buang ke parit area kebun dan limbah bocor sebelumnya pada September 2024," tambah Dedy.

 

Dedy menegaskan, limbah yang dibuang secara sembarangan dapat diijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun.

 

"Denda maksimum Rp10 miliar dan bisa dikenakan Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sudah diubah dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 78 Ayat 2 Huruf a dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 7,5 miliar, "tegasnya.