Pertarungan Politik Memanas! Gerindra: Hak Angket MK Bukti Pembangkangan,Terhadap Putusan Yudikatif

Wakil ketua umum gerindra
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Partai Gerindra tengah mempertimbangkan mengajukan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). 

Istri Para Anggota DPRD Kota Depok Turun Sosialisasikan Visi Misi Supian-Chandra Kepada Masyarakat

Mereka menganggap wacana ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan lembaga yudikatif yang merupakan produk Reformasi dan dasar demokrasi di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, dalam wawancara dikutip SiapViva dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (1 Oktober 2023), menyatakan, 

Sebelum Dilantik Prabowo bakal Temui Megawati, Bahas Apa Ya?

"Bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan, apalagi Mahkamah Konstitusi adalah produk Reformasi, itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi dan demokrasi."

 

Dapat Nomor Urut 2, Gerindra Yakin Supian-Chandra 'Dapat Pertanda Alam' Menang Pilkada Depok

Meskipun terdapat perbedaan pandangan, Gerindra tetap menghormati seluruh pendapat dan mengharapkan agar narasi delegitimasi tidak diteruskan, karena hal ini bisa memperkeruh masalah.

Habiburokhman juga menekankan pentingnya taat pada putusan lembaga yudikatif sebagai konsistensi dalam menjalankan demokrasi.

 "Ini bentuk konsistensi kita, komitmen kita pada demokrasi. Demokrasi itu adalah bagaimana kita menaati hukum. Bahwa kita selain negara demokrasi adalah negara hukum," ujar Habiburokhman.

Sementara itu, di pihak lain, Gibran Rakabuming Raka berhasil menduduki posisi Wali Kota Solo dengan dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, menggulirkan wacana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres. 

Masinton menyampaikan pendapat ini dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (31 Oktober 2023) dan mengklaim bahwa hal ini dilakukan demi tegaknya konstitusi dan untuk mencegah pemainan politik pragmatis.

Masinton juga menekankan bahwa putusan MK merupakan ancaman terhadap konstitusi, terutama dalam konteks Reformasi 1998 yang memandatkan Indonesia harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Saat ini, terdapat tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Proses verifikasi syarat administratif akan berlangsung hingga 10 November 2023, dengan pengumuman pasangan capres-cawapres pada 13-14 November 2023.

Selain itu, status Gibran di PDI-P juga menjadi sorotan karena menjadi bakal cawapres Prabowo dan bersaing dengan pasangan Ganjar-Mahfud yang diusung PDI-P dalam Pilpres. 

PDI-P juga mengkritik manuver politik Presiden Jokowi dan Gibran dengan mengingat jasa partai yang memberi mereka kesempatan berkiprah di dunia politik dan mendapatkan jabatan publik.