Polresta Pontianak Ciduk Pelaku Penganiayaan Peserta Pawai Obor hingga Tewas

Polresta Pontianak amankan pelaku penganiayaan pawai obor
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Pamit Menjala Ikan, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Sungai Landak

SIAP VIVA – Kepolisian Polresta Pontianak mengamankan dua orang berinisial F (18) dan ABH (15) diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia saat pawai obor menyambut bulan suci ramadhan pada 27 Februari 2025 silam.

 

Polresta Pontianak Sita 6 Ton Beras Oplosan Campur Menir, Satu Orang Ditangkap

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menjelaskan dua tersangka dugaan penganiayaan berinisial F dan ABH telah berhasil diamankan oleh unit Jatanras Polresta Pontianak. Dari dua tersangka tersebut salah satunya masih berusia dibawah umur.

 

Tragis, Pengunjung Wisata Riam Marum Dawar Bengkayang Tewas Terjatuh saat Sedang Foto

"F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun), pelaku penganiaya hingga menyebabkan Muhammad Iqbal Syahputra (15 ) meninggal dunia berhasil kami amankan beberapa saat setelah pengananiayaan tersebut terjadi, pada malam pawai Obor, di Jalan Ahmad Yani, Pontianak,’’jelas Kombes Pol Adhe Hariadi dikutip pada Selasa 4 Maret 2025.

 

Kapolresta Pontianak, menyatakan, bahwa dari rangkaian penyelidikan, dan pemeriksaan beberapa orang saksi, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing di Pontianak.

 

"Dari hasil pemeriksaan, Lojeng mengaku bahwa dirinya memulai aksi penganiayaan dengan memberi aba-aba " 1,2,3" kepada pelaku dan yang lainnya kemudian memukul kepala korban dengan bambu kemudian melarikan diri,"kata Kapolresta.

 

"Setelah kejadian tersebut, ABH kemudian menghampiri korban dan saat korban dalam keadaan jongkok kemudian ABH memiting korban menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya digunakan untuk memukul korban berkali-kali bersama dengan pelaku lain yang masih dalam pencarian sehingga membuat korban lemas dan terkapar di jalan,"imbuhnya.

 

Adhe mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menganiaya korban hanya karena tersinggung dan emosi tak terkendali.

 

Kapolresta Pontianak, menegaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan F alias Lojeng sebagai tersangka dan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

 

"Keduanya kami jerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 70 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan kami juga terus memgembangkan penyelidikan terkait pelaku lain yang masih kami kejar,’’pungkasnya.