CERI Siapkan Gugatan Terkait Pelanggaran TKDN di Proyek Hulu Migas
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Siap – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) tengah mempersiapkan gugatan hukum (class action) atas dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek minyak dan gas bumi (migas).
Gugatan ini ditujukan kepada sejumlah instansi pemerintah, perusahaan BUMN, dan pihak-pihak terkait yang diduga melanggar regulasi nasional terkait penggunaan produk dalam negeri.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menjelaskan bahwa fokus utama gugatan ini adalah proyek EPC South Sonoro milik JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah.
"Pengabaian terhadap ketentuan TKDN dalam proyek ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri lokal yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi dalam negeri," ujar Yusri seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 25 Januari 2025.
Gugatan ini disiapkan bersama tim hukum dari kantor HDS & Associates dan mengacu pada berbagai regulasi, antara lain UU No.3/2014 tentang Perindustrian, PP No.29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, Inpres No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Permen ESDM No.15/2013, serta Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK-IA00002023/S9 (Revisi ke-5).
"Gugatan ini diajukan kepada tujuh pihak utama yang dianggap bertanggung jawab, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, SKK Migas, Pertamina Hulu Energi, JOB Pertamina Medco E&P Tomori, KSO PT Timas Suplindo - PT Pratiwi Putri Sulung, serta instansi terkait lainnya," jelasnya.
Kuasa hukum yang dipimpin oleh Henry Dunant Simanjuntak menyatakan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah memastikan regulasi TKDN dilaksanakan secara konsisten.
Menurutnya, pelanggaran ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga melemahkan daya saing industri lokal.
"Kami berharap gugatan ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar dan menjadi momentum untuk memperkuat keberpihakan terhadap produk dalam negeri. Ini adalah langkah penting untuk menegakkan keadilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kedaulatan produk lokal," kata Henry.
CERI menyebutkan bahwa gugatan akan didaftarkan ke pengadilan paling lambat pertengahan bulan depan.
Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi katalisator untuk memperbaiki tata kelola proyek di sektor migas, khususnya terkait implementasi penggunaan produk dalam negeri.