Kemendagri dan BKKBN Serius Bahas Dana Alokasi Khusus Terkait KB

Rapat Kemendagri dan BKKBN soal anggaran KB
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) bersama BKKBN menggelar rapat sosialisasi pelaksanaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) subbidang Keluarga Berencana (KB) Tahun 2025. 

Gercep Tanpa Bebani APBD! Supian Suri Targetkan Depok Bersih dari Semrawutnya Kabel Udara

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda, Sumule Tumbo menilai, rapat koordinasi yang melibatkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ini penting. 

Selain itu juga dianggap strategis untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah melalui DAK nonfisik.

Anggaran Rp 30 Miliar untuk Papan Tulis Interaktif, Dedi Mulyadi: Lebih Baik Dihapus

“DAK adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik," katanya.

Sumule memastikan bahwa itu penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.

Mantan Kapolres Metro Depok Irjen Herry Heryawan Jabat Kapolda Riau

"Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Sumule menyampaikan penganggaran dan penggunaan DAK nonfisik TA 2025 berpedoman pada peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DAK nonfisik dan petunjuk teknis DAK nonfisik.

Sumule menyebut, itu yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah." 

Ia mengungkapkan, bahwa pemerintah daerah menyusun dokumen rencana pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen pengelolaan keuangan daerah  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Sumule melanjutkan pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 

Oleh karenanya, penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah

Sumule juga mengatakan, bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan dan menjadi kewenangan daerah. 

Sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis.

"Kemudian efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam APBD,” ujarnya.