Fakta di Balik Klaim "Upeti" Indonesia untuk Proyek Kereta Cepat China
- Turn Back Hoax (Mafindo)
Siap – Baru-baru ini, sebuah narasi yang beredar di media sosial mengklaim bahwa proyek-proyek besar China di Indonesia, seperti tambang dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, merupakan bentuk "upeti" yang memajukan ekonomi China.
Narasi ini diposting akun Twitter "TrioKwekKwek555", menyebutkan bahwa Indonesia harus membayar Rp226,9 miliar per bulan selama 30 tahun kepada China.
Namun, setelah ditelusuri oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax), informasi tersebut terbukti tidak benar.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap berita dari metrotvnews.com, disebutkan bahwa anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, hanya membahas tentang kewajiban pembayaran utang untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang mencapai Rp226,9 miliar per bulan.
Penjelasan lebih lanjut diberikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, melalui akun Twitter resminya, yang menyatakan bahwa pembayaran utang proyek tersebut akan ditanggung oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan China Development Bank (CDB) melalui pendapatan dari kontrak pengangkutan dengan PT Bukit Asam.
Dengan demikian, klaim bahwa pembayaran tersebut adalah "upeti" yang mendukung ekonomi China adalah salah.
Pembayaran Rp226,9 miliar per bulan adalah bagian dari kewajiban utang atas pembangunan infrastruktur, bukan upeti.