Makin Gaduh! Habiburokman Sebut Mahfud Md "Orang Gagal" di Tengah Polemik Pengampunan Koruptor

Kolase Habiburokhman dan Mahfud
Sumber :
  • Istimewa

Dia juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 55 KUHP, koruptor tidak bisa dimaafkan. 

Meriahnya CFD Depok, Bukti Warga Haus Hiburan: Gerindra Sindir Rezim Lama

“Menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh (koruptor dimaafkan) karena bertentangan dengan Pasal 55 KUHP,” ujar Mahfud saat menghadiri peringatan HUT ke-18 Partai Hanura di Jakarta Utara, Sabtu, 21 Desember 2024.

Mahfud memperingatkan bahwa pengampunan terhadap koruptor yang sudah mengembalikan uang hasil kejahatannya dapat melabrak prinsip penegakan hukum dan menciptakan komplikasi yang merusak. 

Heri Gunawan Tegaskan Bentuk Koperasi Merah Putih Tanpa Pola Lama di Desa

“Jika diterapkan, komplikasinya akan semakin membuat rusak bagi penegakan hukum, sebab itu hati-hatilah,” kata Mahfud.

Wacana ini berawal dari pidato Presiden Prabowo Subianto di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. 

Tutup TPA Cipayung! China-Korea Lirik Depok Atasi Sampah

Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan ingin memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat dengan syarat mereka mengembalikan uang hasil korupsi.

“Kami beri kesempatan koruptor mengembalikan korupsinya supaya enggak ketahuan,” ujar Prabowo, seperti dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 18 Desember 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title