KPK bakal Terbitkan SP3 Pasca Meninggalnya Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
- Istimewa
Siap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menyusul meninggalnya Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kalimantan Timur, pada Ahad (22/12) malam.
Awang Faroek, yang juga politikus Partai NasDem, sebelumnya menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
"Kami akan mengeluarkan SP3 atas nama almarhum setelah surat kematian diterima dan diproses secara administratif," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika seperti dikutip, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Tessa juga menyampaikan belasungkawa dari KPK atas kepergian Awang Faroek.
"KPK turut berduka cita atas berpulangnya Sdr. Awang Faroek Ishak. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," katanya.
Kabar duka ini pertama kali diumumkan oleh akun media sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur @pemprov_kaltim. Awang Faroek meninggal di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kaltim.
Akun tersebut mengenang Awang Faroek sebagai "pemimpin visioner, tokoh pembangunan, dan panutan yang telah memberikan dedikasi luar biasa bagi kemajuan Kalimantan Timur."
Awang Faroek adalah salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi IUP di Kaltim.