Ungkap Kasus Narkoba, Polres Landak Bekuk 2 Pengedar
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Kepolisian Polres Landak berhasil mengamankan dua orang tersangka, BJ dan SY, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta kepemilikan senjata tajam di Dusun Tamang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada Kamis 19 Desember 2024.
Â
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho menjelaskan penangkapan terhadap BJ dan SY yang diduga pengedar narkoba bermula adanya informasi dari warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Â
‘’Pengungkapan kasus narkoba ini bermula adanya informasi dari warga, setelah dilakukan penyelidikan informsi tersebut benar, selanjutnya dilakukan penindakan hukum secara terukur,’’kata AKBP Siswo Dwi Nugroho.
Â
"Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan senjata tajam. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku,"sambungnya.
Â
Kapolres menambahkan, dalam penggeledahan badan dan pakaian BJ, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, dari SY ditemukan Tas selempang hitam bertuliskan "Groovi" berisi dompet hitam bertuliskan "Mortega",
Â
‘’Kemudian dua unit handphone Vivo lengkap dengan kartu SIM dan Petugas juga memeriksa kendaraan tersangka dan menemukan Badik bersarung hitam di jok motor SY. Tas hitam bertuliskan "Eiger" berisi badik bersarung cokelat, handphone Realme abu-abu, dan kartu SIM di motor BJ,’’tambahnya.
Â
Lebih lanjut, petugas melakukan pencarian tas hitam yang dibuang ke semak-semak hingga pukul 04.00 WIB, namun barang bukti tersebut belum ditemukan. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Landak untuk proses lebih lanjut. Hingga pencarian ulang dilakukan pada pukul 07.00 WIB hingga 19.30 WIB, barang bukti masih tidak ditemukan.
Â
‘’Penemuan Tas dan Barang Bukti Tambahan Pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 19.30 WIB, masyarakat melaporkan penemuan sebuah tas mencurigakan. Petugas membawa tersangka BJ untuk memastikan, dan BJ mengakui bahwa tas tersebut miliknya,’’ungkapnya.
Â
Ditambahkan lagi oleh Kapolres, setelah penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa: Plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu. dan Lima tablet diduga narkotika jenis ekstasi berlogo "Rolex", Satu unit timbangan digital, Tiga pipet plastik warna putih.
Â
‘’Tersangka BJ dan barang bukti kemudian diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut,’’tutupnya.
Â
Â
Â