Mangkrak Sejak 2013, Begini Jawaban Menohok Eks Wawalkot Depok soal Metro Stater
- Instagram @pradisupriatna
"Hal itu tentunya dilandasi dengan aturan-aturan yang berlaku. Misalkan terkait MoU-nya seperti apa, apakah bisnis to bisnis atau bisnis to goverment, atau seperti apa, dengan klausul-klausul yang memberikan kebaikan untuk warga Depok," jelasnya.
Menurut Ketua DPC Gerindra Depok tersebut, hal-hal yang perlu ditinjau adalah perkembangan dari kerjasama itu sendiri.
"Tentu ada jangka waktu, itu yang harus dikaji, dievaluasi. Apakah 30 tahun? Tentu itu ada target-target yang harus disesuaikan. Nah kita lihat itu nanti seperti apa," tuturnya.
Lantas benarkah salah satu point MoU menyebut, proyek itu gugur jika tiga tahun berturut-turut tak dibangun?
"Terkait hal ini ya perlu di dalami. Apakah ada klausul itu? Ya tentu ini kan juga tidak hanya pemerintah, tapi ya mohon maaf teman-teman di parlemen juga sebagai fungsi pengawasan, yang bisa melihat apakah ada klausul itu," terangnya.
"Nah kalau memang (ada), itu kan tentu juga ada ada adendum-adendum dalam pelaksanaan."
Baca Juga: Mangkrak 10 Tahun! Proyek Metro Starter Depok Langgar MoU, Endingnya Mubazir?