Mangkrak Sejak 2013, Begini Jawaban Menohok Eks Wawalkot Depok soal Metro Stater

Mantan Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna soal Metro Starter
Sumber :
  • Instagram @pradisupriatna

"Hal itu tentunya dilandasi dengan aturan-aturan yang berlaku. Misalkan terkait MoU-nya seperti apa, apakah bisnis to bisnis atau bisnis to goverment, atau seperti apa, dengan klausul-klausul yang memberikan kebaikan untuk warga Depok," jelasnya.

Wawalkot Depok Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Aksi Anarkis OTK Bakar Mobil Polisi

Menurut Ketua DPC Gerindra Depok tersebut, hal-hal yang perlu ditinjau adalah perkembangan dari kerjasama itu sendiri.

"Tentu ada jangka waktu, itu yang harus dikaji, dievaluasi. Apakah 30 tahun? Tentu itu ada target-target yang harus disesuaikan. Nah kita lihat itu nanti seperti apa," tuturnya.

Tutup TPA Cipayung! China-Korea Lirik Depok Atasi Sampah

Lantas benarkah salah satu point MoU menyebut, proyek itu gugur jika tiga tahun berturut-turut tak dibangun?

"Terkait hal ini ya perlu di dalami. Apakah ada klausul itu? Ya tentu ini kan juga tidak hanya pemerintah, tapi ya mohon maaf teman-teman di parlemen juga sebagai fungsi pengawasan, yang bisa melihat apakah ada klausul itu," terangnya.

Segel Perumahan Bodong Penyebab Banjir di Depok, Chandra Ancam Pidanakan Pengembang Nakal

"Nah kalau memang (ada), itu kan tentu juga ada ada adendum-adendum dalam pelaksanaan."

Baca Juga: Mangkrak 10 Tahun! Proyek Metro Starter Depok Langgar MoU, Endingnya Mubazir?

Halaman Selanjutnya
img_title