Mangkrak Sejak 2013, Begini Jawaban Menohok Eks Wawalkot Depok soal Metro Stater

Mantan Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna soal Metro Starter
Sumber :
  • Instagram @pradisupriatna

"Hal itu tentunya dilandasi dengan aturan-aturan yang berlaku. Misalkan terkait MoU-nya seperti apa, apakah bisnis to bisnis atau bisnis to goverment, atau seperti apa, dengan klausul-klausul yang memberikan kebaikan untuk warga Depok," jelasnya.

Jokowi Digosipkan Jadi Anggota Kehormatan Golkar, Pengamat: Gibran Tak Bisa Manuver di Gerindra

Menurut Ketua DPC Gerindra Depok tersebut, hal-hal yang perlu ditinjau adalah perkembangan dari kerjasama itu sendiri.

"Tentu ada jangka waktu, itu yang harus dikaji, dievaluasi. Apakah 30 tahun? Tentu itu ada target-target yang harus disesuaikan. Nah kita lihat itu nanti seperti apa," tuturnya.

Jokowi dan Gibran Resmi Jadi Anggota Kehormatan Golkar, Pengamat: Dinamika Politik Semakin Menarik

Lantas benarkah salah satu point MoU menyebut, proyek itu gugur jika tiga tahun berturut-turut tak dibangun?

"Terkait hal ini ya perlu di dalami. Apakah ada klausul itu? Ya tentu ini kan juga tidak hanya pemerintah, tapi ya mohon maaf teman-teman di parlemen juga sebagai fungsi pengawasan, yang bisa melihat apakah ada klausul itu," terangnya.

Ketua Tim Pemenangan IBH-Ririn Pasrah Jagoannya Kalah di Pilkada Depok: Legowo Kita Mah

"Nah kalau memang (ada), itu kan tentu juga ada ada adendum-adendum dalam pelaksanaan."

Baca Juga: Mangkrak 10 Tahun! Proyek Metro Starter Depok Langgar MoU, Endingnya Mubazir?

Halaman Selanjutnya
img_title