Geger! Pengacara Alvin Lim Bongkar Pelanggaran Perjanjian Damai Charlie Chandra, Begini Katanya ....
- Istimewa
Siap – Kuasa hukum Charlie Chandra, Alvin Lim memberikan klarifikasi penting terkait kasus kliennya yang melibatkan sengketa tanah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK 2). Dalam sebuah video yang diunggah pada Jumat malam, 13 Desember 2024, Alvin Lim menegaskan bahwa Charlie Chandra telah melanggar perjanjian perdamaian yang sebelumnya disepakati dengan pihak PIK 2.
“Saya membuat video ini untuk memberikan penjelasan, karena sebagai kuasa hukum, saya tidak ingin dianggap mendukung tindakan klien yang melanggar perjanjian,” ujar Alvin.
“Perjanjian damai sudah disepakati, dan ada komitmen jelas untuk tidak saling menyerang atau menggugat. Namun, tindakan Pak Charlie setelah bebas justru bertentangan dengan kesepakatan itu,” tambahnya.
Alvin menjelaskan bahwa sebelum bergabung dengan LQ Indonesia Law Firm, Charlie Chandra ditangani oleh pengacara sebelumnya, Fajar Gora.
Pada masa itu, strategi yang diambil adalah melawan PIK 2 melalui jalur hukum. Namun, sengketa tersebut membawa Charlie pada penetapan sebagai tersangka, bahkan sempat menjadi buronan (DPO) sebelum akhirnya ditahan.
“Setelah ditahan, keluarga Pak Charlie Chandra datang meminta bantuan saya untuk memediasi dengan pihak PIK 2. Saya menerima kuasa dan mulai melakukan pendekatan untuk mencapai perdamaian,” jelas Alvin.
“Kesepakatan akhirnya tercapai, di mana Charlie Chandra setuju untuk tidak lagi menyerang PIK 2 dan pihak terkait,” tambahnya.
Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, Alvin Lim mewakili Charlie dalam proses mediasi dan menandatangani perjanjian damai yang mengatur kedua belah pihak tidak saling menggugat atau membuat pernyataan yang merugikan satu sama lain.
Pelanggaran Perjanjian oleh Charlie Chandra
Setelah keluar dari penjara, Charlie Chandra diketahui kembali membuat pernyataan yang menyerang pihak PIK 2. Alvin Lim mengaku kecewa dengan tindakan tersebut.
“Sebagai manusia, apalagi laki-laki, jika kita sudah tanda tangan perjanjian, kita harus komitmen menjalankannya. Kalau sejak awal tidak setuju, lebih baik hadapi proses hukum secara langsung,” ujar Alvin.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perjanjian damai adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Apa yang dilakukan Pak Charlie ini jelas melanggar kesepakatan yang sudah ditandatangani. Perjanjian damai adalah komitmen hukum yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa perjanjian menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” jelas Alvin.
Terkait validitas sertifikat tanah yang menjadi pokok sengketa, Alvin Lim juga memberikan klarifikasi.
“Saya sudah menyarankan agar Charlie Chandra mengurus dokumen ke BPN untuk memastikan validitas sertifikatnya. Namun, saat di BPN, sertifikat tersebut ternyata tidak tercatat sesuai klaimnya,” ungkap Alvin.
Ia menambahkan bahwa tanpa pengakuan dari pihak pemerintah, sulit untuk memperjuangkan keabsahan sertifikat tersebut.
“Negara kita adalah negara hukum, dan semua harus mengikuti aturan pemerintah. Jika sertifikat tidak diakui secara legal, saya tidak bisa ngotot membela klaim tersebut,” tegasnya.
Alvin Lim juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PIK 2 atas pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya.
“Saya memahami jika PIK 2 merasa dirugikan atas tindakan Pak Charlie. Saya juga tidak bisa menyalahkan mereka jika ingin mengambil langkah hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun bertindak sebagai kuasa hukum, ia tidak mendukung tindakan kliennya yang melanggar kesepakatan.
“Lawyer tidak bertanggung jawab atas tindakan kliennya yang melanggar hukum atau perjanjian. Nasihat saya selalu agar klien menaati perjanjian yang telah disepakati,” jelas Alvin.
Mengakhiri klarifikasinya, Alvin Lim berharap Charlie Chandra dapat menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan kembali menghormati perjanjian damai yang telah disepakati.
“Saya berharap klien saya sadar dan menghormati komitmen perdamaian. Kalau PIK 2 mengambil langkah hukum atas pelanggaran ini, saya tidak bisa menyalahkan mereka,” tutup Alvin.
Dengan klarifikasi ini, Alvin berharap semua pihak memahami posisinya sebagai kuasa hukum yang menjunjung tinggi prinsip hukum dan etika profesional.