Bidan Penjual Bayi di Yogyakarta Terungkap, Sudah Jual 66 Bayi Sejak 2015

Dua bidan pelaku jual beli bayi
Sumber :
  • tvonenews.com

Siap – Dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) yang beroperasi di sebuah rumah bersalin di Yogyakarta terungkap terlibat dalam kejahatan penjualan bayi. Ternyata, keduanya adalah residivis yang sudah kembali melakukan praktik ilegal ini setelah menjalani hukuman sebelumnya.

Kronologi Temuan Bayi dengan Ari-ari yang Masih Menempel di Saluran Air Sukmajaya Kota Depok

"Para tersangka ini telah terlibat dalam penjualan bayi sejak tahun 2010," ujar Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, seperti dikutip dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (12/12).

Kombes Endriadi menjelaskan bahwa JE, yang pernah divonis hukuman penjara 10 bulan pada 2020, kembali melakukan kejahatan pada 2024. Tahun ini, ia dan DM terlibat dalam beberapa kasus penjualan bayi, termasuk menjual seorang anak laki-laki di kawasan Bandung dan seorang anak perempuan di Kota Yogyakarta.

Bidan Desa Ratna Indah Kurniawati Harapan Baru bagi Pasien Kusta

Kedua tersangka menjalankan aksi mereka dengan modus menerima bayi yang diserahkan oleh pasangan yang tidak ingin atau tidak mampu merawat anaknya.

Pasangan tersebut akan diminta untuk mendatangi rumah bersalin tempat mereka bekerja untuk menitipkan bayi. Kemudian, JE dan DM mencari calon orang tua yang ingin mengadopsi bayi tersebut, termasuk memfasilitasi pengurusan akta kelahiran yang diperlukan untuk adopsi ilegal.

Kisah Inspiratif, Bidan dari Pelosok Mendapatkan Penghargaan SATU Indonesia Awards

Ia menjelaskan bahwa JE, yang pernah divonis hukuman penjara 10 bulan pada 2020, kembali melakukan kejahatan pada 2024. Tahun ini, ia dan DM terlibat dalam beberapa kasus penjualan bayi, termasuk menjual seorang anak laki-laki di kawasan Bandung dan seorang anak perempuan di Kota Yogyakarta.

Kedua tersangka menjalankan aksi mereka dengan modus menerima bayi yang diserahkan oleh pasangan yang tidak ingin atau tidak mampu merawat anaknya.

Pasangan tersebut akan diminta untuk mendatangi rumah bersalin tempat mereka bekerja untuk menitipkan bayi. Kemudian, JE dan DM mencari calon orang tua yang ingin mengadopsi bayi tersebut, termasuk memfasilitasi pengurusan akta kelahiran yang diperlukan untuk adopsi ilegal.

"Setelah proses perawatan bayi, kedua tersangka melakukan transaksi penjualan kepada pasangan yang berminat," tandasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Polda DIY, sejak 2015 hingga tertangkap pada 4 Desember 2024, kedua bidan tersebut sudah menjual total 66 bayi.

Rinciannya terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin. Bayi-bayi ini diadopsi oleh pasangan dari berbagai daerah, baik dari dalam maupun luar Kota Yogyakarta, termasuk Surabaya, NTT, Bali, hingga Papua.