Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Perjudian Online

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Jefri
Sumber :
  • Istimewa

"HS bertugas mengelola rekening deposit dan withdraw dari para pemain di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir, platform ini mencatatkan perputaran uang hingga Rp1 triliun,"tambahnya.

Ungkap Judi Online, Bareskrim Polri Sita Uang Rp103 Milyar dan Tetapkan Korporasi PT AJP Tersangka

Penangkapan HS merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan Polri pada Mei lalu, yang berhasil mengamankan tujuh tersangka lainnya. Para tersangka saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

"Dengan tertangkapnya HS, kami optimis kasus ini akan terungkap lebih luas. Polri akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus-kasus perjudian online yang merugikan masyarakat,"tandasnya.

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Terkait Kasus TPPU Perjudian Online

Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi intensif antara Polri dan berbagai instansi terkait, termasuk Interpol. Kombes Jefri menegaskan bahwa setelah proses penjemputan ini, HS akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

"Ini baru langkah awal. Kedepan kami akan terus berkomitmen memberantas jaringan perjudian online yang merusak," ujarnya.

13 Tahun Belum Punya Istri, Menteri Natalius Pigai Pede Miliki 3 Pacar: Tiga Bos, Saya Tiga Aja

Sesi doorstop ini diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. "Kami apresiasi kerja keras semua pihak, baik dari Imigrasi dan Atase Kepolisian Filipina. Bersama, kita bisa memerangi kejahatan lintas negara," pungkasnya.