Kasus Viral Penyebab Tabrak Lari di Sleman Terungkap, Pelaku Ngaku Mesum Sambil Nyetir?
- Istimewa
Berdasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Polisi menduga kuat korban sesaat setelah ditabrak tersangka masih hidup.
Namun, akibat luka yang diderita cukup parah, korban tidak sanggup bertahan dan meninggal dunia di sekitar lokasi kejadian.
Lebih lanjut, polisi masih akan memperdalam peristiwa itu dengan menggelar rekonstruksi untuk mengetahui detail kronologi yang sebenarnya.
Termasuk untuk menjawab, misteri mengapa tubuh korban saat ditemukan berada di dalam jaring pembatas lahan dengan jalan.
Akibat perbuatan MAT, dia terancam pelanggaran pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.