Terbongkar, Bisnis Ivan Sugianto Diduga Terkoneksi dengan Judol, Benarkah?
- Istimewa
Siap –Ternyata dibalik arogansi Ivan Sugianto yang viral lanataran menuruh siswa SMA Gloria 2 Surabaya sujud dan mengonggong tersimpan misteri yang mengejutkan.
Usut punya usut, kekinian dikabarkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) memblokir rekening pribadi dan rekening yang terkait Valhalla Spectaclub Surabaya milik Ivan Sugianto.
Pemblokiran dilakukan karena adanya dugaan uang judol mengalir ke Valhalla.
"Terdapat pihak-pihak yang diduga terkait judol yang terkoneksi dengan yang bersangkutan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiawandana, kepada awak media seperti dikutip Jumat 15/11/2024.
Ivan belum menjelaskan secara detil apakah Valhalla masih satu klaster dengan judol yang juga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir belasan rekening milik Valhalla buntut terindikasi judol.
"(Yang diblokir) beberapa belas aja. (Masih) Berkembang terus, Nilai masih dihitung," ujar dia.
Ivan menambahkan, saat ini PPATK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pemblokiran rekening tersebut.
"Nanti biar penyidik yang akan mendalami yang bersangkutan," pungkasnya.
Polisi sebelumnya sudah memeriksa 11 saksi dan melakukan gelar perkara.
Ivan Sugianto sendiri ditangkap polisi Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Juanda, Sidoarjo.
Dia kemudian langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya dan tiba sekitar pukul 17.21 WIVB.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Ivan Sugianto diciduk setelah terbang dari Jakarta dan tiba di Surabaya.
"Rekan-rekan juga sudah tahu tadi ya bahwa yang bersangkutan (ditangkap saat) datang dari Jakarta," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis malam.
Dirmanto bilang, polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto. Usai penetapan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya memeriksa Ivan Sugianto selama lebih dari tiga jam.