Polri Tangkap Dua Pelaku Judol yang Kabur Keluar Negeri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
Sumber :
  • Istimewa

SIAP VIVAPolda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka baru pada kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri, pada Minggu 10 November 2024.

Indonesia Darurat Judi Online, Budi Gunawan Sebut 97 Ribu Anggota TNI-Polri Ikut Terlibat

Dua orang tersebut adalah MN dan DM nantinya akan dibawa melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini.

"Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip Senin 11 November 2024.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Tegaskan, Polisi Tidak Tangkap Pencandu Narkoba jika Datang ke Kantor Polisi

Ade Ary menambahkan, bahwa Tim nantinya akan dijemput pada pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F. Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda.

"Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," ujar Wira Satya.

Koboi Jalanan yang Tembakan Senpi di Jalan Cinere Depok Jadi Tersangka Polisi: Dia Ngaku Keluarga TNI

Sampai dengan saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

Halaman Selanjutnya
img_title