Digerebek Warga, Seorang Oknum Habib Kepergok Berada di Dalam Kamar Wanita Bersuami?

Potret ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kabar adanya potongan video seorang oknum yang disebut Habib berinisial N usia 26 tahun yang kedapatan alias kepergok saat berada di rumah seorang wanita M (26) yang telah bersuami dan viral.

Viral Link Video Vior 15 Menit 20 detik, Dance Sambil Memperlihatkan Area Sensitif?

Diketahui, rumah wanita tersebut berada di Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi saat suami M sedang tidak berada dirumah.

Viral, Makam Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Dijadikan Lokasi Syuting Video Klip

Dalam sebuah potongan video yang beredar, terlihat aksi penggrebekan yang dilakukan oleh warga setempat pada pagi hari sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Berdasarkan unggahan akun sosial media X milik @b3doel tampak mengunggah potongan video penggrebekan tersebut dengan keterangan bertuliskan:

Gokil, Gaya Selebrasi Marselino Ferdinan Usai Cetak Gol Viral di Dunia Sepakbola Internasional?

"Detik-detik Habib N Tegalrejo DIgrebek Viral di Media Sosial," tulis keterangan tersebut yang diunggah pada Sabtu (26/10/2024).

Bahkan yang lebih parah, saat digerebek warga, sang Habib N dan wanita M tengah berada di dalam kamar berduaan.

Usai penggerebekan tersebut dikatahui telah dilakukan rapat mediasi yang berlangsung pada Senin (28/10/2024) yang dihadiri oleh kedua belah pihak termasuk sejumlah perwakilan warga yakni Mamik SPJ (43) yang juga merupakan warga Dusun Krajan RT 5 RW 2 Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Dalam rapat mediasi tersebut akhirnya turut disepakati bersama, keduanya tampak menandatangani surat pernyataan dan berakhir damai.

Melalui akun sosial media tiktok milik @wahyu_hunter2 tampak mengunggah sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Foto surat pernyataan tersebut tampak diunggah pada Selasa (29/10/2024) dengan keterangan bertuliskan:

"Surat Kesepakatan Asli Habib Nizar dan Mega." tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Dalam surat kesepakatan bersama tersebut tampak ditandatangani oleh sejumlah pihak diantaranya Muhammad Nizar Maghribi atau habib N selaku pihak pertama, Asri Mega Agustiyan atau Mega selaku pihak kedua dan Mamik SPJ (Dewa Nohan) selaku pihak ketiga.

Dalam surat pernyataan tersebut sejumlah pihak terkait tampak menandatangani 5 poin, diantaranya:

Dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagai pelaku pelanggar norma bertamu dan pihak ketiga sebagai klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial. Dengan ini menyatakan:

1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi di wilayah Tegalrejo.

2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengakui semua kesalahannya melanggar norma bertamu dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

3. Pihak Ketiga telah melakukan klarifikasi dan bersedia menghapus postingan video yang beredar di media sosial.

4. Dengan adanya proses klarifikasi kami Pihak I, II dan III sepakat bahwasanya ini sudah diselesaikan dan tidak ada tuntutan dari pihak manapun di kemudian hari.

5. Dengan ini kami Pihak I, II, dan III menyatakan apabila ada postingan berkaitan dengan kejadian tersebut sudah tidak menjadi tanggung jawab Pihak III.

isi poin-poin dalam surat pernyataan tersebut. Selanjutnya tampak keterangan pembuatan surat pernyataan tersebut kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak terkait beserta materai nominal Rp 10.000.

"Demikian Surat Kesepakatan Bersama dibuat atas persetujuan antara semua pihak secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun." tutup surat pernyataan itu.

Diketahui kejadian ini telah diselesaikan oleh pihak-pihak terkait dimana tidak ada pihak yang menuntut dan telah berakhir damai.