Supian Suri Ungkap Alasanya Maju Jadi Calon Walikota, Begini Tugasnya Sewaktu Masih Jadi Sekda Depok
- istimewa
b. penyelenggaraan perumusan dan penetapan, pembinaan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kota;
c. penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi,
pengaturan, pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi tugas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Daerah, Badan Daerah, Staf Ahli di lingkungan Pemerintah Kota,dan Kecamatan;
d. penyelenggaraan pembinaan Teknis Administratif kepada Inspektorat;
e. penyelenggaraan tugas lain dari Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Secara umum, Sekda Kota Depok hanya bertugas membantu Walikota dan Wakilnya dalam menjalankan program yang tertuang di RPJMD.
Merespon hal tersebut, Supian Suri mengungkapkan alasannya menanggalkan jabatan Sekda Kota Depok untuk maju sebagai Calon Walikota Depok. Hal itu dilatarbelakangi kemauan kerasnya dalam menghadirkan perubahan untuk Kota Depok.