Supian Suri Ungkap Alasanya Maju Jadi Calon Walikota, Begini Tugasnya Sewaktu Masih Jadi Sekda Depok
- istimewa
Siap –Bakal calon Walikota Depok, Supian Suri yang juga merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok bertekad akan membawa perubahan untuk Kota Depok yang lebih maju.
Pada saat masih menjadi seorang birokrat, tidak sedikit kritik yang ditujukan kepada Supian Suri, dikarenakan tidak melakukan perubahan saat masih menjabat sebagai Sekda Kota Depok.
Melansir dari Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 100 Tahun 2016, jabatan Sekda Kota Depok ternyata tidak memiliki wewenang dalam membuat suatu kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Pasal 4 dalam perwal itu secara jelas menjelaskan jabatan Sekda Depok secara spesifik. Diantaranya, Sekretaris Daerah memiliki tugas membantu Walikota dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pemerintah Daerah.
memimpin, mengkoordinasikan, membina dan menetapkan Kebijakan Pemerintah Daerah, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas Sekretariat Daerah dan seluruh Perangkat Daerah.
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Sekretaris Daerah (Sekda) mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. perumusan rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja Sekretariat sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);