Terbukti, Ada Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Kubu Elza Syarief Ketar ketir??

Potret kolase kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pernyataan tim kuasa hukum Iptu Rudiana Elza yang belakangan ini heboh dengan sejumlah pernyataan yang diluar nalar dan selalu membantah soal adanya penyiksaan dalam kasus Vina Cirebon akhirnya dipatahkan oleh pernyataan dari Komnas HAM.

Geger, Pengacara Saka Tatal Titin Prialianti Mendadak Diperiksa Bareskrim, Ada Apa?

Pasalnya, Komnas HAM telah merampungkan hasil investigasi terkait kasus Vina Cirebon yang menewaskan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Dari hasil investigasi tersebut, Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM terhadap proses hukum terhadap para terpidana pada proses kasus Vina Cirebon.

Makin Terpojok, Elza Syarief Tuding Dedi Mulyadi Bayar Aep dan Suroto Buat Cabut Laporan?

Pertama pelanggaran hak bantuan hukum, kedua penyiksaan dan ketiga pelanggaran tindakan pemakapan sewenang wenang.

"Ketiga pelanggaran itu adalah hak atas bantuan hukum dari terpidana, hak terpidana untuk bebas dari penyiksaan selama dalam tahanan dan hak untuk terbebas dari penangkapan sewenang-wenang," ungkap Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing seperti dikutip youtube Nusanntara tv.

Detik detik Elza Syarief Dibuat Tak Berkutik Jutek Bongso, Ini Fakta, Baca Lagi Putusannya!!!

Lebih lanjut Uli mengatakan, berdasarkan keterangan yang mereka kumpulkan, para terpidana tidak didampingi oleh pengacara saat menjalani pemeriksaan awal penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon.

“Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017,” katanya.

Tak hanya itu, Uli juga mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan pelanggaran atas hak para terpidana bebas dari penyiksaan.

Para terpidana, menurut Uli, mengaku mengalami penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi dalam proses penahanan di Polresta Cirebon.

Hal tersebut, kata dia, juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017.

"Selain itu, ada juga bukti foto yang beredar di media sosial pada awal September 2016. Foto itu memperlihatkan kondisi para terpidana yang diduga mengalami penyiksaan/perlakuan kejam dan tidak manusiawi," tuturnya

Komnas HAM, kata Uli, juga telah mengonfirmasi keaslian foto itu dengan meminta keterangan ahli digital forensik.

Terakhir, lanjut Uli, pihaknya menilai telah terjadi penangkapan secara sewenang-wenang terhadap para terpidana saat oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon.

"Ketika proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan juga tidak diberitahukan kepada keluarganya di mana para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut,” kata dia.

Atas berbagai temuan tersebut, kata Uli, Komnas HAM meminta Polri melakukan pemeriksaan ulang dan evaluasi atas dugaan pelanggaran HAM dalam proses penangkapan terpidana pembunahan Vina dan Eky.

Komnas HAM juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh proses upaya hukum peristiwa kematian sejoli tersebut, baik yang sudah berjalan pada tahun 2016 maupun yang saat ini masih berjalan.

Seperti diketahui sebelumnya, Elza Syarief selaku tim kuasa hukum dari Iptu Rudiana dkk selalu membantah soal adanya pelanggaran serta penyiksaan dalam kasus Vina Cirebon.