Bawaslu Akui Belum Kantongi Izin Cuti Kampanye Wali Kota Depok, Idris Terancam Pidana

Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Wali Kota Depok, Mohammad Idris terancam dijerat ke ranah pidana lantaran diduga melanggar aturan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bawaslu Sorot Aksi Walikota Depok di Kampanye IBH-Ririn, LSM Kapok: Masih Punya Nyali?

Terkait hal itu, ia pun telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Aduan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Advokat Kota Depok pada Kamis malam, 3 Oktober 2024. 

Dalam laporan itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris disinyalir telah melanggar pasal 70 ayat 2, terkait administrasi. 

Dua Janji Supian untuk Warga Depok Kurang Mampu, Silakan Catat dan Ingat!

Kemudian ancaman pidana dalam pasal 71 ayat 1 juncto pasal 188 tentang Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pemilukada.

"Setelah kami komunikasi, konsultasi dengan pihak Bawaslu, maka pasal tersebutlah yang kami terapkan dalam laporan atas dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Depok," kata Ketua Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang dikutip pada Jumat, 4 Oktober 2024

Mantap Dukung Supian-Chandra, Begini Isi Orasi Pemuda Pemudi Depok

Menurut Tatang, dalam laporan tersebut Idris dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana. 

Adapun bukti yang dilampirkan di antaranya adalah video ketika Idris diduga melakukan kampanye untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah. 

"Serta kami patut curiga bahwa dalam pelaksanaan kampanye ini Pak Walikota belum mendapatkan izin dari gubernur. Baik itu cuti, maupun secara izin kedinasan," ujar Tatang. 

Pihaknya berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Depok.  

"Kami serahkan ke Bawaslu, apakah laporan kami terpenuhi atau tidak unsurnya? Maka ini menjadi tugas Bawaslu dalam hal penegakan aturan di dalam pemilihan kepala daerah di Kota Depok," tegasnya. 

Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan, Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulistio mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas laporan ini.

"Nanti kita dalam dua hari ini akan mengecek keterpenuhan syarat formil dan materilnya. Jika memang ada yang masih kurang lengkap kita bisa minta kepada pelapor untuk melengkapi, baru setlah itu kita keluarkan kajian awal," katanya.

Lebih lanjut Sulistio mengakui, bahwa dalam Undang-Undang Pilkada pasal 70 ayat 2 disebutkan, bahwa gubernur, bupati, wali kota dapat ikut serta dalam kampanye jika telah mengajukan izin.

"Nah memang di Undang-Undang tersebut tidak dijelaskan izin kampanye yang dimaksud, hanya memang dalam PKPU 13 tentang kampanye dan surat edaran Mendagri pejabat negara tadi yang disebutkan itu harus mengajukan cuti," terangnya.

Terkait hal itu, Sulistio mengakui, bahwa pihaknya belum mendapat laporan atau tebusan soal pengajuan cuti Wali Kota Depok.

"Sampai hari ini Bawaslu belum menerima surat tembusan ya. Karena kalau kita lihat di PKPU itu kan memang harus ada surat tembusan ke Bawaslu. Nah sampai hari ini kita belum terima surat tembusan izin cutinya," kata dia.

Namun demikian, Sulistio menegaskan, pihaknya tidak bisa terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.

"Nanti kita diskusikan dengan Sentra Gakumdu untuk melihat apakah pasal yang dilaporkan tersebut dengan bukti dan laporan unsur itu masuk atau tidak (pidana)? Itu nanti menjadi bagian yang kita kaji," tuturnya. 

Kampanye Terbuka Idris 

Diberitakan sebelumnya, dalam tayangan video yang beredar, Idris terlihat memakai jaket dan topi warna orange. 

Kemudian tepat di belakangnya tampak sosok Imam Budi Hartono alias IBH, Wakil Wali Kota Depok (nonaktif) yang merupakan calon wali kota nomor urut 01. 

Dalam video ini juga terlihat, ada sejumlah baliho atau spanduk bergambar IBH-Ririn, calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung oleh PKS dan Golkar.

Data yang dihimpun menyebutkan, kegiatan kampanye itu di lapangan futsal Perumaah Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong pada Senin malam, 30 September 2024.