Link Skandal Video 5 Menit Guru dan Siswi Gorontalo, Awalnya Bimbel Karya Ilmiah
- Istimewa
Siap – Aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap salah satu siswi di Gorontalo hingga kini masih menyita perhatian publik. Kasus itu viral setelah video skandal hubungan terlarang tersebut beredar di media sosial.
Atas kejadian ini, polisi telah menetapkan DH (57 tahun) oknum guru cabul itu sebagai tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 5 menit 48 detik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, awal pelaku dan korban berhubungan badan rupanya terjadi di ruangan guru. Siswi kelas 12 ini mengatakan, bahwa saat itu dirinya dipaksa.
Nah belakangan diketahui pula, hubungan terlarang antara guru dan murid di Gorontalo itu bermula dari karya ilmiah.
Kepala sekolah tempat tersangka mengajar, RB mengatakan, pihaknya sempat menegur kedekatan antara DH dengan korban yang tak lain adalah siswinya.
Namun kala itu, keduanya membantah punya hubungan spesial. Mereka berkelit, cuma sebatas guru dan murid.
Ditambah lagi DH adalah pembimbing karya ilmiah korban.
Namun, lagi-lagi RB mendapatkan kabar jika oknum guru dan murid di sekolahnya itu menjalin hubungan terlarang hingga adanya kabarnya dugaan persetubuhan pada awal tahun 2024.
Diberitakan sebelumnya polisi kembali menemukan fakta baru terkait video mesum, skandal asmara antara guru dan seorang siswi di Gorontalo. Kasus ini telah menyita perhatian publik.
Kini, oknum guru cabul bernisial DH (57 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, awal pelaku dan korban berhubungan badan rupanya terjadi di ruangan guru. Siswi kelas 12 ini mengatakan, bahwa saat itu dirinya dipaksa.
Usut punya usut, perbuatan cabul tersangka terjadi sejak 2023. Korban sempat menolak ajakan tersebut.
“Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut. Namun karena bujuk rayu akhirnya perbuatan itu terjadi berulang kali,” kata Kasubdit Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny Muji dikutip pada Sabtu, 28 September 2024.
Kemudian, aksi serupa pun kembali terulang pada Januari 2024 di ruangan tersangka.
Modus Pacaran
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Unit PPA Polres Gorontalo, tersangka menjalankan aksinya dengan modus menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022.
"Jadi sejak awal tahun 2022, korban ini memang sudah menjalani hubungan dekat dengan tersangka DH," kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, dikutip pada Jumat, 27 September 2024.
DH berpacaran dengan korban yang juga seorang anak yatim setelah melakukan berbagai siasat. Di antaranya dengan modus kerap membantu siswi malang itu.
"Karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," jelas Deddy.
Rupanya hubungan guru cabul itu dengan korban terus berlanjut. Mereka bahkan sampai melakukan hubungan badan pada tahun 2024.
"Lalu setelahnya berlanjut dan seterusnya sampai terjadi dan rekan-rekan ketahui," kata Deddy.
Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut.