Biadab!!! Perempuan Tewas dalam KDRT di Bojonggede Depok, Karena TikTok
- pixabay
Motif di balik kekerasan ini diduga akibat rasa kesal Pratama terhadap Erna. Saat ini, Pratama telah diamankan di Polsek Bojonggede guna penyelidikan lebih lanjut.
"Jadi modusnya karena kesal terhadap korban lalu menganiaya hingga korban meninggal dunia. Saat ini terduga pelaku dibawa ke Polsek Bojonggede guna penyelidikan lebih lanjut," Kata hadi
Kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), autopsi terhadap jasad korban, pemeriksaan saksi, dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Pratama akan dihadapkan pada pasal yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Hadi Kristanto menyimpulkan, Adapun pasal yang disangka yakni Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tentang PKDRT, juncto pasal 351 ayat 3 junto pasal 338, tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.