Biadab!!! Perempuan Tewas dalam KDRT di Bojonggede Depok, Karena TikTok

KDRT yang mengakibatkan korban t3was di Bojonggede
Sumber :
  • pixabay

Motif di balik kekerasan ini diduga akibat rasa kesal Pratama terhadap Erna. Saat ini, Pratama telah diamankan di Polsek Bojonggede guna penyelidikan lebih lanjut.

Jaksa Penuntut Garang Diturunkan! Kejari Lampung Tengah Serius Usut Kasus Pembunuhan Sadis

"Jadi modusnya karena kesal terhadap korban lalu menganiaya hingga korban meninggal dunia. Saat ini terduga pelaku dibawa ke Polsek Bojonggede guna penyelidikan lebih lanjut," Kata hadi

Kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), autopsi terhadap jasad korban, pemeriksaan saksi, dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Video AI Bertema Neraka Picu Kecaman Netizen dan Tokoh Agama di Indonesia-Malaysia

Pratama akan dihadapkan pada pasal yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hadi Kristanto menyimpulkan, Adapun pasal yang disangka yakni Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tentang PKDRT, juncto pasal 351 ayat 3 junto pasal 338, tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.

Rekonstruksi Pembunuhan di Kubu Raya, Pelaku Peragakan 41 Adegan