Biadab!!! Perempuan Tewas dalam KDRT di Bojonggede Depok, Karena TikTok

KDRT yang mengakibatkan korban t3was di Bojonggede
Sumber :
  • pixabay

Motif di balik kekerasan ini diduga akibat rasa kesal Pratama terhadap Erna. Saat ini, Pratama telah diamankan di Polsek Bojonggede guna penyelidikan lebih lanjut.

Cara Download TikTok Tanpa Watermark, Klik di Sini: Dijamin Gak Pake Ribet, Gak Pake Lama!

"Jadi modusnya karena kesal terhadap korban lalu menganiaya hingga korban meninggal dunia. Saat ini terduga pelaku dibawa ke Polsek Bojonggede guna penyelidikan lebih lanjut," Kata hadi

Kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), autopsi terhadap jasad korban, pemeriksaan saksi, dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Polisi Ungkap Temuan Mayat Tanpa Busana di Landak Kalimantan Barat

Pratama akan dihadapkan pada pasal yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hadi Kristanto menyimpulkan, Adapun pasal yang disangka yakni Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tentang PKDRT, juncto pasal 351 ayat 3 junto pasal 338, tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.

Polres Kubu Raya ungkap Kronologi Bocah Tuna Rungu Habisi Seorang Guru dengan Sebilah Badik