Dilarang Main TikTok Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Bojonggede

KDRT yang mengakibatkan korban t3was di Bojonggede
Sumber :
  • pixabay

Siap – Kekerasan pada rumah tangga hingga memakan korban jiwa terjadi di kampung Pasar Lama, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis, 19 Oktober 2023. Pemicunya pertama diduga kesal ditegur bermain TikTok.

Minum Air Es Usai Makan Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Pratama, pria berusia 43 tahun, menganiaya istrinya hingga t3was. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Depok Komisaris Hadi Kristanto membenarkan peristiwa tersebut. Kejadian berawal saat korban, Erna Isnaeni, yang tak lain adalah istri dari tersangka melihat TikTok milik suaminya.

Diduga korban cemburu melihat TikTok milik pelaku yang sekaligus juga suaminya. muncul perempuan yang dikenal korban sebagai mantan kekasih suaminya, namun sudah meninggal mengetahui hal tersebut korban mengirimkan pesan kepada suaminya itu untuk tidak bermain TikTok.

Detik-detik Seorang Istri Saksikan Suami Tewas Diterkam Buaya Muara di Kalbar

"Isinya ada perempuan yang dikenal oleh korban sebagai mantan kekasih, namun sudah meninggal, kemudian korban mengirim chat kepada suaminya supaya tidak main TikTok yang isinya perempuan," tutur Hadi, Jumat, 20 Oktober 2023.

Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB pelaku pulang ke rumah dan terjadi percekcokan di antara keduanya lantaran cemburu dengan perempuan yang telah meninggal. Pelaku memukul korban dan juga menjambak korban hingga bertubi-tubi hingga menghantamkan kepala korban ditembak. Lalu meninggalkan korban di TKP.

Anies Baswedan Dirikan Partai Bernama Perubahan, Benarkah?

Hadi mengatakan setelah kejadian Korban mengalami pusing dan muntah-muntah pada pukul sekitar 21.30 WIB korban sempat dilarikan ke RSUD namun nyawanya tidak terselamatkan.

"Setelah kejadian korban mengalami pusing dan muntah-muntah, kemudian mengorok, lalu sekitar pukul 21.30 WIB korban dibawa keluarga ke RSUD dan dinyatakan sudah bernyawa," kata Hadi Kristanto

Pihak Keluarga korban pun melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Bojonggede, pada keesokan harinya terduga pelaku pun di ciduk di Perumahan Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong. Kabupaten Bogor.

Untuk motif terduga pelaku menganiaya korban hingga t3was Hadi mengungkapkan karena kesal terhadap korban lalu terjadilah penganiayaan hingga korban meninggal dunia. guna penyelidikan lebih lanjut saat ini pelaku telah di amankan di Polsek Bojonggede.

"Jadi modusnya karena kesal terhadap korban lalu menganiaya hingga korban meninggal dunia. Saat ini terduga pelaku dibawa ke Polsek Bojonggede guna penyelidikan lebih lanjut," ucap Hadi.

Diketahui pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP, melakukan autopsi terhadap jasad korban dan juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta telah juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Adapun pasal yang disangka yakni Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tentang PKDRT, juncto pasal 351 ayat 3 junto pasal 338, tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan," ujar Hadi.