Dilarang Main TikTok Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Bojonggede

KDRT yang mengakibatkan korban t3was di Bojonggede
Sumber :
  • pixabay

Pihak Keluarga korban pun melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Bojonggede, pada keesokan harinya terduga pelaku pun di ciduk di Perumahan Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong. Kabupaten Bogor.

Alamak! Pemuda Depok yang Viralkan Bocah Kelaparan Terancam Dipenjara, Endingnya Disuruh Minta Maaf

Untuk motif terduga pelaku menganiaya korban hingga t3was Hadi mengungkapkan karena kesal terhadap korban lalu terjadilah penganiayaan hingga korban meninggal dunia. guna penyelidikan lebih lanjut saat ini pelaku telah di amankan di Polsek Bojonggede.

"Jadi modusnya karena kesal terhadap korban lalu menganiaya hingga korban meninggal dunia. Saat ini terduga pelaku dibawa ke Polsek Bojonggede guna penyelidikan lebih lanjut," ucap Hadi.

Konsumen Senang, Pedagang Riang: Ini Tips Belanja di Pasar Digital

Diketahui pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP, melakukan autopsi terhadap jasad korban dan juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta telah juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Polres Metro Depok Ciduk Pencuri iPhone di Rumah Warga Bojonggede, Polisi Ungkap Modus Pelaku

"Adapun pasal yang disangka yakni Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tentang PKDRT, juncto pasal 351 ayat 3 junto pasal 338, tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan," ujar Hadi.