Bukan Berkurang, Hukuman SYL Malah Bertambah Usai Ajukan Banding, Jadi 12 Tahun Penjara

Potret Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Sumber :
  • Istimewa

Majelis hakim PT DKI menilai alasan dan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum karena mempertimbangkan secara saksama unsur-unsur yang didakwakan.

Pengakuan Bibie, Cucu Eks Mentan SYL yang Magang Dapat Gaji Fantastis: Kak Gajinya Sudah Masuk

Namun, majelis hakim PT DKI tidak sependapat dengan amar putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap SYL.

Menurut majelis, SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik sehingga hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Intip Harta Pejabat Kementan di Balik Gaduhnya Korupsi SYL, Isinya Cuma Segini

"Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat," ucap hakim.

Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Sidang Korupsi SYL, Biduan Nayunda Dapat Gaji Kementan: Setahun Cuma Masuk 2 Kali

Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono yang putusan bandingnya juga akan dibacakan pada hari ini.