Water Tank PDAM Mangkrak di Depok Warga Mempertanyakan, Perizinan Anggota DPRD: Transparan Sajalah?

Water Tank PDAM Depok
Sumber :
  • viva.co.id

Siap – Water tank 10 juta liter milik PDAM PT. Tirta Asasta Depok belum ada tanda-tanda akan beroperasi diketahui bahwa mega proyek yang diperkirakan menelan dana puluhan miliar rupiah tersebut mendapat tentangan dari warga sekitar.

Supian Beberkan Momen Ketika Presiden Dicuekin Petahana Depok, Kok Bisa?

Warga yang tinggal di kawasan Legong, Sukmajaya Depok khawatir jika terjadi kebocoran akan berdampak pada keselamatan mereka. Sebelumnya warga sekitar yang tinggal tak jauh dari lokasi Water tank milik PDAM tersebut juga pernah melayangkan gugatan TUN. ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya warga juga sempat menanyakan perihal perizinan water tank yang di gadang-gadang dapat menampung 10 juta liter tersebut. Yang pertama izin mendirikan bangunan (IMB), lalu Design Engineering Detail (DED), dan Analisa Dampak Lingkungan (amdal). Warga juga menanyakan soal tampungan kedua ketika apabila sewaktu-waktu terjadi kebocoran.

Kejam! Warga Siksa Bocah 9 Tahun, Disetrum dan Dicekoki Minuman Keras di Depan Orang Tuanya

Anggota DPRD Depok dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ikravany Hilman turut angkat suara, ia mengatakan PT Tirta Asasta harus transparan kepada warga, apabila terjadi hal yang tidak diinginkan sudah ada mitigasi yang dilakukan.

“Transparan sajalah pada warga. Kemudian dijelaskan mengenai jaminan keselamatannya. Kalaupun terjadi bencana nanti sudah ada mitigasi yang dilakukan. Itu dijelaskan kepada warga," kata Ikravany Hilman

Pemerintah Siap Relokasi Enam Desa di Kaki Gunung Lewotobi

Direktur Utama PDAM PT Tirta Asasta, Muhammad Olik Abdul Holik telah merespon terkait tudingan pembangunan water tank 10 juta liter tidak berizin. Water tank 10 juta liter milik PDAM diklaim sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat.

“Izin sudah ada dengan nomor izin IMB Surat Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Nomor 640/2217/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2021 Yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,” kata Olik, Kamis (22/6/2023).

Halaman Selanjutnya
img_title