Kasus Video Viral Bu Guru Salsa Memasuki Babak Baru, Begini Updatenya
- Istimewa
“Bu guru ini sudah diambil keterangannya tanggal 3 Maret 2025 kemarin, statusnya masih sebagai saksi. Untuk sangkaan awal yang kami terapkan ada pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008. Namun dalam ketentuan umum terkait pelaksanaannya jika ada upaya bujuk rayu, kekerasan atau ancaman pasal itu digugurkan,” katanya, seperti dikutip Radar Kediri.
Namun hingga kini, masih belum diketahui siapa penyebar dari video tak senonoh tersebut. Sehingga, proses penyelidikan masih harus dilakukan.
Selain itu, apakah guru SD tersebut bersedia membuat video syur karena alasan menerima sejumlah uang juga belum bisa dipastikan.
“Masih kami dalam penyelidikan terkait itu (menerima sejumlah uang, Red). Terkait penyebar juga masih dilakukan penyelidikan lebih dalam dan untuk updatenya akan dilakukan rilis lebih lanjut,” tambahnya.
Terdapat sanksi yang bakal dikenakan kepada pengunduh video syur tersebut, pasal yang dikenakan masih sama, yakni pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang fornografi.
"Untuk yang mengunduh video bisa dipenjara juga, dipasalkan, tapi masih dalam penyelidikan. Pasalnya sama, pasal 8 undang-undang nomor 44 tahun 2008,” pungkasnya.