Kasus Video Viral Bu Guru Salsa Memasuki Babak Baru, Begini Updatenya

Potret kolase tangkapan layar video
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Kasus viral video syur seorang oknum guru di wilayah Jember Jawa Timur yang disebut sebut Bu Guru Salsa memasuki babak baru.

Mualaf, Celine Evangelista Nangis Cium Ka'bah: Aku Bersaksi Bahwa Tidak Ada Tuhan Selain Allah

Bahkan hingga kini, kasus video viral Bu Guru Salsa tersebut masih menjadi perbincangan panas di jagat media sosial.

Pasalnya, hingga kini dikabarkan masih banyak komentar komentar netizen yang memburu video tak senonoh itu Terkait fenomena tersebut, Polres Jember memastikan pengunduh video syur bisa dipenjarakan.

Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun di Hotel, Bayar ke Muncikari Rp 3 Juta: Videonya Dijual ke Australi

Usai video syurnya viral, bu guru salsa Jember itu telah menjalani proses pemeriksaan awal di Polres Jember, Senin (3/3) lalu.

Seiring perkembangan kasusnya, oknum guru honorer itu masih berstatus sebagai saksi.

Lagi, BBM Jenis Pertamax Kembali Viral, Kali Ini Bukan Dioplos Tapi Tercampur Air, Bikin Mobil Mogok?

Sangkaan awal dari kasus viral itu, kepolisian menerapkan pasal 8 Undang-undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang fornografi.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan, pasal yang disangkakan dapat digugurkan jika dalam pelaksanaannya ada upaya bujuk rayu atau kekerasan hingga ancaman dari seseorang. Sehingga, untuk mengetahui keberanan proses penyelidikan masih berjalan.

“Bu guru ini sudah diambil keterangannya tanggal 3 Maret 2025 kemarin, statusnya masih sebagai saksi. Untuk sangkaan awal yang kami terapkan ada pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008. Namun dalam ketentuan umum terkait pelaksanaannya jika ada upaya bujuk rayu, kekerasan atau ancaman pasal itu digugurkan,” katanya, seperti dikutip Radar Kediri.

Namun hingga kini, masih belum diketahui siapa penyebar dari video tak senonoh tersebut. Sehingga, proses penyelidikan masih harus dilakukan.

Selain itu, apakah guru SD tersebut bersedia membuat video syur karena alasan menerima sejumlah uang juga belum bisa dipastikan.

“Masih kami dalam penyelidikan terkait itu (menerima sejumlah uang, Red). Terkait penyebar juga masih dilakukan penyelidikan lebih dalam dan untuk updatenya akan dilakukan rilis lebih lanjut,” tambahnya.

Terdapat sanksi yang bakal dikenakan kepada pengunduh video syur tersebut, pasal yang dikenakan masih sama, yakni pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang fornografi.

"Untuk yang mengunduh video bisa dipenjara juga, dipasalkan, tapi masih dalam penyelidikan. Pasalnya sama, pasal 8 undang-undang nomor 44 tahun 2008,” pungkasnya.