Tak Hadiri Panggilan Polisi yang Telah Dijadwalkan Vadel Badjideh Bakal Diperiksa Jumat Pekan Ini

Vadel Badjideh Bakal Diperiksa Jumat Pekan Ini
Sumber :
  • istimewa

SiapVadel Badjideh yang dilaporkan artis Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur dan aborsi terhadap LM tidak hadir pada panggilan polisi Jumat 27/9/2024 lalu. Dia mangkir dengan alasan sakit.

Bocor Video 2 Menit Razman Nasution Ngebet Pacaran: Masa Abang Ngurus Kasus Nengokin Payudaraku

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan pihak kepolisian dalam hal ini penyidik menunggu kedatangan Vadel Badjideh pada hari Jumat 4/10/2024 pekan ini.

"Penyelidik masih menunggu penundaan klarifikasi Saudara V, yang akan dilaksanakan nanti hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 pukul 14.00 WIB," kata Ade Ary saat memberikan pernyataannya kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Razman Nasution Viral Lagi, Diskusi Kasus Vina Cirebon Malah Singgung Vadel, Netizen: Emang Ga...

Adapun Ade Ary menjelaskan, agenda pemeriksaan juga akan dijadwalkan terhadap dua orang saksi yang diajukan Nikita Mirzani.

"Dari pihak pelapor itu mengajukan 2 saksi yang sudah dijadwalkan oleh penyelidik nanti akan diambil keterangan hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024," ungkapnya.

Setelah Sempat Histeris dan Jalani Pemeriksaan, Begini Kondisi Terkini Lolly Anak Nikita Mirzani

Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh yang adalah merupakan kekasih dari LM ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis 12/9/2024 lalu.

Laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tersebut Vadel diduga mencabuli Lolly hingga hamil. Bahkan, Vadel juga disebut memaksa Lm untuk melakukan aborsi.

"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," tutur Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Dalam laporan dugaan persetubuhan dan aborsi tersebut, kata Ade Ary berawal dari pelapor yang adalah orang tua korban mengetahui informasi dari teman putrinya berinisial C.

Lebih lanjut, kata Ade Ary, terdapat 3 orang saksi yang disertakan, yakni saksi berinisial C,D, dan Y.

"Pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor," imbuhnya.

Vadel dalam kasus tersebut dilaporkan sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a juncto 45 a dan atau 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP juncto 81.