Anggota DPD RI Dapil Kalbar Syarif Melvin Tegas Tolak Klaim Pulau Pengikik
- instagram@sultanmelvin9
VIVA – Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Barat sekaligus Sultan Pontianak, Syarif Melvin dengan tegas menolak penggunaan dokumen kontrak kolonial 1857 sebagai dasar hukum batas wilayah antara Kabupaten Bintan dan Kalimantan Barat, khususnya terkait Pulau Pengikik.
‘’Kami menegaskan bahwa Pulau Pengikik adalah bagian sah dari wilayah Provinsi Kalimantan Barat, dan tidak dapat dilepaskan dari konteks hukum nasional dan sejarah hukum adat Kalimantan Barat,’’tegas Syarif Melvin melalui keterangan tertulisnya di Pontianak, pada Selasa 15 Juli 2025.
Melvin juga menyatakan, bahwa kontrak kolonial Belanda tahun 1857 tidak sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar penegasan wilayah dalam sistem hukum Indonesia.
‘’Permasalahan ini muncul setelah disebutnya Pulau Datok sebagai batas wilayah Kecamatan Tambelan dalam Pasal 20 ayat (8) Perda Kabupaten Bintan No. 19 Tahun 2007, yang secara tidak langsung mengecualikan Pulau Pengikik dari wilayah Kalimantan Barat,’’ujar Melvin.
‘’Pencantuman ini diduga kuat menggunakan referensi sejarah kolonial yang sudah gugur kekuatan hukumnya, dan mengabaikan prinsip penetapan batas wilayah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),’’sambunya.
Melvin menambahkan, ada Empat Pokok Permasalahan Hukum Perda Kabupaten Bintan No. 19 Tahun 2007:
Konflik dengan Prinsip Penegasan Wilayah Nasional