Sambut Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Menteri Agus Berikan Remisi untuk Ribuan Napi
- Istimewa
Siap – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerbitkan Remisi Khusus atau RK bagi narapidana dan bagi anak binaan.
Adapun remisi ini diberikan langsung oleh Menteri Imipas, Jenderal (purn) Polri, Agus Andrianto bertepatan di perayaan Hari Raya Nyepi Saka 1947 yang berlangsung di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 28 Maret 2025.
Selain remisi Hari Raya Nyepi untuk napi beragama Hindu, pengurangan masa penahanan atau remisi jelang Idul Fitri juga diberikan pada sejumlah warga binaan agama Muslim.
Terhubung melalui zoom, kegiatan serupa dilakukan serentak di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Khusus remisi Hari Raya Nyepi, dari 2.039 narapidana dan anak binaan beragama hindu, RK diberikan kepada 1.629 narapidana se-Indonesia.
Sedangkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) diberikan kepada 12 anak binaan. Adapun rincian narapidana yang menerima RK, terdiri dari 1.609 orang menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana.
Kemudian 20 orang menerima RK II, yaitu langsung bebas setelah menerima remisi.