712 Napi Rutan Depok Dihadiahi Remisi HUT Kemerdekaan RI, 13 di Antaranya Langsung Pulang

Kepala Rutan Depok Lamarta Surbakti saat memberikan remisi
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Sebanyak 712 narapidana atau warga binaan Rutan Depok, mendapat hadiah remisi alias pengurangan masa hukuman. Momen itu berlangsung saat perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Sabtu, 17 Agustus 2024.  

Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti mengungkapkan, bahwa hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.

"Untuk yang mendapatkan remisi ada 712 orang. Namun hari ini yang dapat remisi khusus atau langsung bebas ada 13 orang," katanya.

Adapun pemberian remisi dilakukan usai pelaksaan upacara HUT Kemerdekaan RI yang berlangsung di lapangan utama Kostrad, Cilodong, Depok.

Surat remisi itu diserahkan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Lamarta mengungkapkan, ada beberapa syarat yang menjadi dasar pemberian remisi. Di antaranya adalah penilaian kelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan Rutan Depok. 

"Harapan kami, kedepannya agar mereka (napi) menyadari apa yang diperbuat supaya tidak terulang kembali kesalahan sebelumnya," ujar dia di dampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Depok, Gaffar Waliyondi