Satgas Pamtas RI Gobma Entikong Gagalkan Barang Ilegal Asal Malaysia

Satgas Pamtas 12/BC Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal
Sumber :
  • Istimewa

SiapSatgas Pamtas RI 12/BC Pos Gabma Entikong bersama Bea Cukai Entikong dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berhasil menggagalkan penyelundupan barang Ilegal berupa sembako, pada Rabu 17 Juli 2024.

Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro, membenarkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal dari negara Malaysia.

‘’Barang-barang ilegal yang berhasil diamankan 3 karung bawang putih masing-masing dengan berat 20 Kg, 2 karung kentang masing-masing 10 Kg, 1 kotak sosis berisi 32 pack dan 19 kotak wortel masing-masing 10 Kg,’’jelas Letkol Kav Andy Setio Untoro dikutip pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Dansatgas menambahkan,kronologi pengungkapan penyelundupan barang ilegal tersebut bermula saat satgas melaksanakan patroli di sekitaran jalan tikus sektor kanan PLBN Entikong, Serka Afrizal beserta 3 org anggota melihat beberapa orang sedang membawa barang Ilegal yang di gendong memakai sarung.

‘’Pada saat hendak didatangi orang tersebut melarikan diri masuk ke dalam hutan dan meninggalkan barang-barang dan sempat dilakukan pengejaran namun orang tersebut melarikan diri ke wilayah negara Malaysia,’’Tambahnya.

Lebih lanjut, Dansatgas mengatakan, setelah 3 orang tersebut melarikan diri, kemudian anggota melaksanakan pemeriksaan terhadap barang-barang yg ditinggalkan dan ditemukan berupa sembako yaitu 3 karung bawang putih masing-masing dengan berat 20 Kg, 2 karung kentang masing-masing 10 Kg, 1 kotak sosis berisi 32 pack dan 19 kotak wortel masing-masing 10 Kg.

‘’Selanjutnya barang tersebut dibawa menuju kantor Bea Cukai untuk diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Entikong untuk dilakukan pemeriksaan,’’tutupnya.