Final, Kemenkes Ungkap Tingkat Candi Judi Online Ibarat Zat Adiktif, Sebabkan Gangguan Mental
- Istimewa
Siap – Pemerintah menemukan solusi bagi kecanduan judi online ternyata membawa dampak signifikan terhadap kesehatan mental yang sedang maraknya di Indonesia di berbagai kalangan masyarakat.
Bahkan, fenomena judi online tersebut dikategorikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) sebagai gangguan perjudian (gambling disorder).
Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi, Nova Riyanti Yusuf menyampaikan bahwa gangguan judi online ditandai dengan pola perilaku yang berulang dan terjadi baik secara offline atau online melalui internet.
Pernyataan resmi dari DSM-5, kriteria diagnostik gangguan ini yakni seseorang akan merasa gelisah dan mudah tersinggung saat berhenti bermain judi online.
Sehingga mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang.
“Gangguan perjudian dimasukkan dalam kategori yang sama dengan penggunaan zat. Hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan banyak kesamaan antara gangguan perjudian dan penggunaan zat,” ucap Nova dalam pernyataan resmi Kementerian Kesehatan yang diterima di Jakarta pada Rabu 10 Juli 2024.
“Kecanduan judi pun bisa berdampak luas, terutama karena berkaitan dengan uang. Salah satu kriteria diagnostiknya adalah penggunaan uang yang semakin banyak untuk berjudi, terutama judi online," ujarnya.