Polisi Tangkap Anak Hajar Ibu Kandung di Pemangkat Sambas

Potret ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Unit Reskrim Polsek Pemangkat menangkap seorang pria berinisial LK (24) karena melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Minguu, 7 Juli 2024.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, membenarkan kejadian tersebut bermula ketika korban, yang bernama SRI, sedang memandikan anak bungsunya di sebelah rumahnya. Tanpa diduga, pelaku datang membawa sebatang bambu dan tiba-tiba marah-marah serta menuduh korban telah melaporkannya ke polisi terkait pencurian.

‘’Meskipun korban membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa laporan tersebut dilakukan oleh ayah pelaku sendiri, pelaku tetap tidak terima. Akibatnya, pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan bambu tersebut ke arah paha dan punggung belakang korban, serta mencekik leher korban,’’jelas AKBP Sugiyatmo dikutip Minggu, 7 Juli 2024.

Kapolres menambahkan, kejadian tersebut disaksikan oleh Susdarwanti dan suaminya, yang segera melerai penganiayaan yang dilakukan pelaku.

‘’Selanjutnya korban melaporkan perbuatan anaknya kepada Polsek Pemangkat setelah merasakan kesakitan akibat tindakan tersebut,’’tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Pemangkat AKP Ambril membenarkan kejadian tersebut, dan setelah ada laporan dari korban langsung menangkap pelaku dan saat ini pelaku sudah ditahan.

‘’Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 65 KUHP, yang mengancam hukuman penjara selama 5 tahun,’’tegasnya.