Uang Rakyat Terbang, Desa Tonjong Tercoreng: Kepala Desa Tertangkap Terlibat Korupsi

Ilustrasi korupsi
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Pada hari Kamis, 25 Mei 2023, Laporan Polisi Nomor LP/A/12/V/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA mengungkap kasus tindak pidana korupsi di Kantor Kepala Desa Tonjong, Kabupaten Bogor

Kasus tersebut melibatkan Kepala Desa Tonjong, Nur Hakim bin Muhammad Ali Anen (NH), yang saat ini berusia 43 tahun.

NH, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tonjong periode 2019-2025, diduga menggunakan uang bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (SAMISADE) TA 2022 untuk kepentingan pribadi. 

Modus operandinya adalah dengan tidak melaksanakan pekerjaan betonisasi jalan Desa di Kp. Jati Rt 002/006 hingga Rt 003/006, mengakibatkan kerugian atas nama Negara/APBD Kabupaten Bogor.

Pelaku ditangkap pada hari Sabtu, 15 Juli 2023, di Kav Parung Hijau Jln Raya Tonjong Desa Tajur Halang Kec. Tajur Halang Kab. Bogor, sekitar pukul 10.00 Wib.

Barang-bukti yang diamankan antara lain dokumen permohonan, dokumen pencairan, dokumen pelaksanaan, dokumen pertanggungjawaban, dan SK. Pengangkatan Kades.

Berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Bogor, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 501.371.881,35. NH dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.