Catat!, Per 1 Juni 2024 Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP
- Istimewa
Siap –Pembelian gas LPG 3kg atau kerap disebut gas melon per tanggal 1 Juni 2024 wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal tersebut dikatakan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam rapat dengar pendapat di DPR RI beberapa waktu lalu.
Ia juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut ditempuh demi memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran LPG subsidi.
"Per tanggal 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG kg akan dipersyaratkan menggunakan KTP sehingga menuju ke sana seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP," katanya seperti dikutip Rabu 29/5/2024.
Lebih lanjut Riva mengatakan, per April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar subsidi tepat LPG di mana mayoritas atau 35,9 juta NIK setara 86 persen adalah sektor rumah tangga.
Kemudian disusul usaha mikro (5,8 juta NIK), petani sasaran (12,8 ribu NIK), dan nelayan sasaran (29,6 ribu NIK), dan pengecer (70,3 ribu NIK).
Dengan pendaftaran subsidi LPG tepat, kata Riva, profil dari pembeli dapat dilihat termasuk berapa jumlah LPG yang mereka beli dalam sebulan.