Polisi Tetapkan Mahasiswa STIP yang Aniaya Juniornya hingga Tewas Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Atas Kasus Tewasnya Taruna STIP
Sumber :
  • istimewa

SiapPolres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tersangka atas kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).

Tersangka berinisial TRS (21) senior korban di STIP. tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap P (19) hingga tewas di salah satu kamar mandi kampus.

Diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion korban Berinisial PT adalah junior dari tersangka, karena masih taruna tingkat 1.

"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini, saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Lebih lanjut Gidion menjelaskan, penetapan tersangka terhadap TRS (21) dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Atas kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang taruna STIP

"Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun," tungkasnya.